Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang profesional dan transparan kepada seluruh klien. Kebijakan ini mengatur ketentuan pengembalian dana (refund) atas layanan pengurusan visa, dokumen, dan paket perjalanan yang kami sediakan.
1. Ketentuan Umum
- Refund hanya dapat diproses sesuai dengan ketentuan pada masing-masing jenis layanan.
- Biaya yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga (kedutaan, instansi pemerintah, maskapai, hotel, dan pihak terkait lainnya) tidak dapat dikembalikan.
- Biaya jasa (service fee) yang telah digunakan dalam proses pengerjaan bersifat non-refundable.
2. Layanan Pengurusan Visa
- Uang muka (DP) yang telah dibayarkan bersifat non-refundable, terlepas dari alasan apa pun, serta tidak dapat dialihkan kepada pemohon lain.
- Biaya visa yang telah dibayarkan ke kedutaan atau pihak terkait tidak dapat dikembalikan, terlepas dari hasil (disetujui atau ditolak).
- Biaya jasa (service fee) yang telah digunakan dalam proses pengurusan tidak dapat direfund.
- Refund hanya dapat dipertimbangkan (tidak termasuk DP) apabila: permohonan belum diproses sama sekali oleh tim kami atau terjadi kesalahan administratif dari pihak kami yang menyebabkan
pengajuan tidak dapat dilanjutkan.
- Apabila klien telah melakukan pelunasan (full payment) namun membatalkan
pengajuan karena alasan pribadi, maka pengembalian dana akan dikenakan pemotongan sebesar uang muka (DP) dan biaya pembatalan (cancellation fee) sebesar Rp 150.000 per pemohon.
- Kami tidak memberikan jaminan persetujuan visa, karena keputusan
sepenuhnya merupakan kewenangan pihak kedutaan.
3. Layanan Dokumen (Terjemahan, Apostille, Legalisasi)
- Setelah dokumen masuk tahap proses, biaya layanan tidak dapat
dikembalikan.
- Refund hanya dapat dilakukan apabila dokumen belum diproses atau terjadi kesalahan dari pihak kami yang menyebabkan dokumen tidak
dapat digunakan sebagaimana mestinya.
- Untuk layanan terjemahan, revisi dapat diberikan tanpa biaya tambahan selama masih dalam ruang lingkup pekerjaan awal.
- Apabila klien telah melakukan pelunasan (full payment) dan telah menerima layanan konsultasi, namun tidak melanjutkan pengajuan karena alasan pribadi, maka akan dikenakan biaya pembatalan (cancellation fee) sebesar 15% dari total biaya layanan.
4. Proses Refund
- Proses refund akan dilakukan dalam waktu maksimal 7 x 24 jam sejak permohonan refund disetujui.
- Pengembalian dana akan dilakukan melalui metode pembayaran yang tersedia dan disepakati oleh pemohon.
- Biaya administrasi bank atau transfer yang ada dibebankan kepada pemohon.
Update terakhir: 29 April 2026